Minggu, 17 November 2019

E-BOOK: Hukum Pemindahan Manfaat Jasa yang Masih dalam Jaminan


E-book ini adalah karena sebuah pertanyaan dari kasus. Kasus ini banyak dilakukan oleh masyarakat yang bergerak pada bidang jasa, seperti jasa travel dan sebagainya. Berikut adalah pertanyaan dan kasus tersebut. 

Bagaimana hukumnya bagi sebuah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang menjual kembali manfaat jasa yang belum ada (namun dalam jaminan)?

Bagaimana jawabannya? 

Berikut jawaban dari Ustadz Yuan Ryan Tresna. 

Previous Post
Next Post

Man 'Arofa Nafsihi 'Arofa Robbuhu | #IslamSelamatkanNegeri

0 komentar: