Selasa, 15 Oktober 2019

HADITS SHAHIH | Al-Manzhumah al-Baiquniyyah Bait 3 dan 4




HADITS SHAHIH

أَوَّلُهَا الصَّحِيْحُ وَهْوَ مَا اتَّصَلْ.  إِسْنَادُهُ وَلَمْ يُشَذَّ أَوْ يُعَلْ  
Yang pertama dari macam-macam itu adalah istilah shahih; ia adalah yang bersambung
Sanadnya dan tidak syadz, serta tidak ada illah. 



Pertama adalah istilah shahih. Secara bahasa, shahih lawan dari sakit. Adapun menurut istilah ahli hadits, sebagaimana dalam bait ini, ia adalah hadits: (1) yang bersambung sanadnya; yaitu bahwa setiap rawi menerima riyawatnya dari orang yang diatasnya (syaikh/guru) dengan cara-cara pengambilan (talaqqi/tahammul) hadits yang muktabar (diakui); seperti dengan sama’ (mendengar), ‘ard (membaca didepan syaikh), ijazah, dll.

Sanad secara bahasa adalah sandaran. Dalam istilah ilmu hadits, ia adalah hal-ihwal yang berhubungan dengan jalan/jalur periwayatan hingga sampai ke matn. 

Hadits shahih juga (2) bukan hadits yang syadz; yaitu hadits yang riwayatnya menyelesihi yang lebih kuat darinya, baik dari sisi jumlah atau ketsiqahan para rawinya. Ia juga (3) bukan hadits yang terdapat padanya illah; yaitu sebab yang tersembunyi yang mencemari kesahihan hadits tersebut.

يَرْوِيْهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلـِهِ . مُعْتَمَدٌ فِي ضَبْطِهِ  وَنَقْلِهِ
Yang meriwayatkannya (hadits shahih) seorang yang adil dan dhabith, dari orang yang sepertinya
Dapat diandalkan dalam hal dhabt (hapalan)nya dan penukilan (kitab)nya.

Dalam bait ini, penulis melanjutkan sisa dari definisi hadits shahih yang sekaligus memuat syarat-syaratnya. Hadits shahih harus diriwayatkan (4) oleh rawi yang memiliki sifat adil; ia adalah yang memiliki sifat menjaga ketaqwaan dan menjauhkan diri dari perbuatan kemaksiatan dan meninggalkan hal hal yang dapat merusak harga dirinya dihadapan manusia. Berarti, rawi yang adil adalah seorang muslim, berakal, baligh, selamat dari kefasikan berupa perbuatan dosa besar dan terus-menerus melakukan dosa kecil.

Perawi hadits shahih juga harus memiliki sifat dhabt; yaitu kemampuan menyampaikan hadits kepada murid-muridnya sebagaimana yang ia terima dari gurunya, baik dari hapalan atau dari catatannya. 

Dari sini dhabt dibagi dua:
1. Dhabt shadr: yaitu kemampuan menghapal dengan baik riwayat yang dia dengar dari gurunya hingga ia mampu menghadirkannya kapan saja ia kehendaki.
2. Dhabt kitab: yaitu kehati-hatiaannya dalam menjaga dan merevisi catatan riwayat-riwayatnya hingga tidak terjadi sesuatu yang dapat mengubah dari sejak ia meneriwa riwayat itu hingga menyampaikannya.

Dari dua bait diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat hadits shahih adalah lima:
1. Sanadnya bersambung
2. Para perawinya adil
3. Para perawinya dhabith
4. Tidak Syadz
5. Tidak terdapat illah.

Tiga syarat yang disebutkan pertama adalah syarat yang harus ada (syuruth wujudiyyah), dan dua syarat yang disebutkan terakhir adalah syarat yang harus tidak ada (syuruth intifaiyyah)

Syaikh Mahmud Thahaan mendefinisikan hadits shahih sebagai berikut : “Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang adil dan dhabt (terpercaya), dari orang yang semisalnya, sampai akhir sanadnya, dengan tanpa adanya syadz atau ’illah”.
(Taisiir Mushthalah Al Hadiits hlm. 44)

Adapun yang dimaksud hadits shahih disini adalah shahih lidzatihi - hadits yang shahih dengan sebab dzatnya - artinya hadits tersebut memang sudah shahih tanpa membutuhkan bantuan dari hadits hadits lain yang menaikkannya kepada derajat shahih - atau biasa dikenal dengan istilah shahih lighairihi. Adapun definisi hadits shahih lighairihi adalah hadits hasan lidzatihi yang datang dengan dua jalur periwayatan atau lebih hingga saling menguatkan antara satu dan yang lainnya.
.......

Previous Post
Next Post

Man 'Arofa Nafsihi 'Arofa Robbuhu | #IslamSelamatkanNegeri

0 komentar: