Masalah Perilaku dalam Konteks Pendidikan

PPPM STIT Sirojul Falah telah mengadakan acara pelatihan menulis artikel jurnal yang tak hanya inovatif, tetapi juga bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti. Acara yang berlangsung secara daring melalui Google Meet pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 20.00 sampai 22.00 ini telah berhasil menyatukan 70 peserta dari berbagai latar belakang. Dalam acara ini, mereka telah dibekali dengan wawasan berharga tentang teknik penulisan artikel jurnal yang berkualitas dan persiapan yang dibutuhkan dalam perjalanan akademik mereka.
Pentingnya kemampuan menulis artikel jurnal yang berkualitas tak bisa diabaikan. Artikel jurnal bukan hanya langkah penting dalam menyelesaikan skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi juga kunci bagi para dosen yang ingin naik pangkat dan memperbaiki reputasi akademik mereka.
Acara ini diberikan materi oleh Dr. Misno, S.H.I., S.E., M.E.I., M.H., seorang ahli berpengalaman dalam menulis artikel jurnal dan penelitian. Sementara itu, moderator yang menjalankan acara adalah Rendra Fahrurrozie, S.Pd., M.E., seorang dosen dan peneliti di STIT Sirojul Falah.
Pelatihan ini diselenggarakan secara gratis dan terbuka untuk semua kalangan, menjadi bukti komitmen STIT Sirojul Falah dalam berbagi pengetahuan dan pemahaman tentang teknik penulisan artikel jurnal yang efektif.
Materi yang diajarkan dalam pelatihan ini mencakup:
1. Konsep dan jenis artikel jurnal.
2. Struktur dan prinsip dasar penulisan artikel jurnal.
3. Tips dalam memilih topik yang relevan.
4. Panduan lengkap untuk melakukan penelitian yang efektif.
5. Cara menulis artikel jurnal yang menarik dan berkualitas.
Bagi Anda yang telah terlewatkan acara kemarin, jangan khawatir. PPPM STIT Sirojul Falah selalu berusaha untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman baru kepada komunitasnya. Pastikan Anda tetap mengikuti mereka untuk mendapatkan informasi tentang acara dan pelatihan selanjutnya. Bergabunglah di grup WhatsApp mereka untuk tetap terinformasi: https://bit.ly/3scyarw.
Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan acara dan pelatihan selanjutnya dari PPPM STIT Sirojul Falah. Yang memiliki rencana untuk menyelenggarakan pelatihan dan seminar berikutnya yang akan memberikan wawasan lebih mendalam dalam berbagai aspek pendidikan Islam, ekonomi syariah, dan penelitian lainnya. Jadi, jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan lain dibidang Pendidikan Islam, Eknomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam. [Rendra]
Kunjungi juga:
PUSMES SIFA TV
https://www.youtube.com/channel/UCNCrgbzt2Qfj2joNHkY-w1g
Rekan-rekan semua, alhamdulillah pertemuan ke #2 ini semakin menarik dan luas. Karna akan dijelaskan mata kuliah ini dari sifatnya luas kemudian mengkhusus nanti saat pembelajaran.
Berikut materi yang disampaikan di kelas:
Terus semangat, dan selalu semangat ya rekan-rekan. Insya Allah diberikan banyak kemudahan dan kebaikan selalu. Terus melangkah. 😉
PSIKOLOGI PENDIDIKAN
Tak kenal maka tak sayang, apa itu Psikologi Pendidikan? Nanti dulu ya, kita kenalan dulu.
https://www.linkedin.com/in/rendrafr/ . Silahkan dikunjungi ya.
Bagaimana dengan Rencana Pembelajaran (RPS) satu semester kedepan?
Silahkan download di link berikut: https://bit.ly/RPS-PsiPend.
Ada yang perlu ditanyakan? Buku? Jurnal?
Materi Pertemuan ke 1:
https://drive.google.com/file/d/1jGPuZN7YOzY40nb_A_Q1WErkovJB2dZX/view?usp=drive_link
📚🔍 Sudahkah Anda menjelajahi konsep bisnis tanpa hutang dari perspektif Taqiuddin al-Nabhani? 🧐✨
Kami mengundang Anda untuk membaca artikel yang membahas pendekatan analisis tematik terhadap pemikiran Taqiuddin al-Nabhani tentang bisnis tanpa hutang. Artikel ini menawarkan wawasan mendalam tentang konsep bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip yang berbeda, menggali gagasan yang bisa mengubah cara pandang Anda terhadap dunia bisnis.
📖 Dapatkan pemahaman lebih dalam tentang:
- Prinsip-prinsip utama bisnis tanpa hutang
- Implikasi praktis dalam dunia bisnis modern
- Pandangan Taqiuddin al-Nabhani tentang ekonomi dan keadilan
Tautan untuk artikel:
Apakah Anda seorang wirausahawan mikro atau pemula yang ingin mengembangkan bisnis tanpa membebani diri dengan utang? Jawabannya ada dalam penelitian terbaru kami yang mengeksplorasi konsep bisnis bebas utang dari pemikiran Taqiyuddīn al-Nabhāni.
Dalam penelitian yang inovatif ini, kami menggali pemikiran Taqiyuddīn al-Nabhāni, khususnya melalui bukunya Nizhām al-Iqtishādy fī al-Islām dan al-Syakhsiyyah al-Islāmiyyah Juz 2. Metode penelitian kami menggunakan pendekatan analisis tematik yang canggih, didukung oleh perangkat lunak atlas.ti.
Temuan kami mengungkapkan konsep yang menginspirasi: kepemilikan individu, publik, dan negara yang bebas utang. Konsep ini dikelompokkan menjadi tiga kategori esensial: kerja, pemberian, dan optimasi. Bagaimana konsep-konsep ini diterapkan? Kami menemukan bahwa pemikiran Taqiyuddīn al-Nabhāni memandang pertanian, perdagangan, dan industri sebagai pilar penting. Distribusi aset-aset ini selaras dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk kewajiban seperti zakat perdagangan dan pemberian seperti sedekah/infaq.
Namun, keunikan penelitian kami bukan hanya dalam mengeksplorasi pemikiran al-Nabhāni. Kami menerapkan temuan ini ke dalam dunia nyata, memberikan solusi alternatif bagi wirausahawan mikro dan pemula. Dengan menghindari utang dan mengikuti prinsip-prinsip bisnis berkelanjutan, Anda dapat mengembangkan bisnis Anda tanpa mengorbankan integritas Anda.
Tidak hanya itu, penelitian ini juga memiliki nilai sejarah yang tak ternilai. Dengan memasukkan literatur klasik dari pemikiran Islam, kami berkontribusi pada pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana bisnis dapat dijalankan sesuai dengan nilai-nilai etika dan spiritual.
Jadi, jika Anda ingin mengukir jejak dalam dunia bisnis tanpa harus terjebak dalam jerat utang, temukan panduan lengkapnya dalam penelitian kami. Mari bersama-sama menciptakan bisnis yang sukses, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak.
Sungguh peran guru sangatlah besar dan berdampak bagi pembangunan peradaban masyarakat. Bila ada adab murid terhadap guru, maka adab guru terhadap murid pun ada bahasannya secara terpisah.
Mungkin kita sering membaca bagaimana seharusnya perilaku seorang murid terhadap gurunya. Diantaranya adalah bersikap sopan, patuh dalam hal yang diridhoi Allah, dan menyimak dengan baik penuturan sang guru.
Namun ternyata, Islam juga mengajarkan hal yang sebaliknya. Adab atau tuntunan perilaku juga berlaku kepada seorang pendidik. Tulisan ini akan mengupas, bagaimana sih seharusnya seorang guru berperilaku.
Adab Guru Terhadap Murid
Menjadi seorang pendidik, khususnya guru, adalah amanah dari Allah. Layaknya seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap kesehatan tubuh pasiennya, seorang guru bertanggung jawab terhadap kesehatan jiwa serta pemikiran muridnya.
Pendidik yang baik meniatkan perilakunya hanya karena Allah. Ia juga mengajar sesuai kapasitas murid-muridnya. Mengingatkan murid ketika salah, namun secara diam-diam. Dan seterusnya. Silahkan simak pemaparannya berikut ini:
1. Karena Allah
Mengajar merupakan proses dan profesi yang mulia. Sangat disayangkan sekali apabila hanya diniatkan untuk tujuan-tujuan yang bersifat duniawi. Niat mengajar karena Allah tentu akan menjadi nilai ibadah dan akan dibalas oleh Allah dengan kebaikan.
Bahkan, ketika kita mengajarkan amal soleh kepada murid-murid kita. Kemudian murid-murid kita mengamalkan amal soleh tersebut, kita pun mendapatkan pahala yang sama dari Allah SWT. Inilah yang disebut sebagai amal jariyah.
2. Mengingatkan Murid
Ternyata, ada cara mengingatkan murid yang terbaik sebagai guru. Apabila murid kebetulan memiliki akhlak yang buruk, sebagai guru seharusnya mengingatkan dengan lembut, penuh kasih sayang, dan tidak secara terang-terangan.
Imam Syafi’i pernah berkata, “Siapa yang menasihatimu secara sembunyi-sembunyi, maka ia benar-benar menasihatimu. Siapa yang menasihatimu di khalayak ramai, dia sebenarnya menghinamu.” Hal ini dimaksudkan agar selain murid mendapatkan isi dari nasihat sang guru, tapi juga aib akhlak buruknya tetap dijaga dari orang lain.
3. Mengajar Sesuai Kapasitas Murid
Tidak semua murid memiliki daya tangkap dan pemahaman yang sama. Idealnya, guru bisa memberikan penjelasan tentang pelajarannya dengan gamblang agar mudah dipahami oleh semua murid. Tidak terkecuali oleh murid yang kebetulan memiliki daya tangkap yang rendah.
Imam Tirmidzi dalam Kitab Asy-Syamail meriwayatkan dari Aisyah ra. bahwasanya ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkata dengan tergesa-gesa sebagaimana yang biasa kalian lakukan. Akan tetapi, beliau berkata dengan ucapan yang sangat jelas dan rinci, sehingga orang lain yang duduk bersamanya akan dapat memahami setiap perkataan beliau.” (HR. Imam Tirmidzi).
4. Murid adalah Anak
Layaknya ayah dan ibu kepada anak kandungnya, seorang guru sebaiknya memperlakukan murid-muridnya seperti memperlakukan anaknya sendiri. Mengajar dengan penuh kasih sayang, kelembutan, pemahaman, dan menjaga aib-aibnya dari orang lain.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku bagi kalian tiada lain hanyalah seperti orangtua kepada anaknya. Aku mengajari kalian.” (Ibnu Majah melalui Abu Hurairah).
5. Sesuai Antara Perkataan dan Perbuatan
Kalau mengacu pada falsafah Jawa, guru merupakan akronim dari kata digugu lan ditiru, sebuah ungkapan yang berarti dipatuhi dan dicontoh. Ungkapan ini betul-betul tepat, karena memang selain seorang guru harus dipatuhi, mereka juga harus menjadi contoh bagi murid-muridnya. Pastikan apa yang kita ajarkan sudah kita lakukan dan amalkan dalam keseharian.
Kelima adab guru terhadap murid di atas perlu dilakukan dan diamalkan secara terus menerus. Dengan demikian, insya Allah akan menjadi wasilah untuk melahirkan murid-murid yang tak hanya memiliki prestasi gemilang tapi juga berakhlak mulia.
Sumber : islamdakwah.com
Rendra Fahrurrozie
Magister Ekonomi Syariah | IAI Tazkia
A.
Pendahuluan
Melihat
perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yang dinamis seiring antusiasnya
masyarakat mendekat pada implementasi keuangan syariah mulai dari perihal sosial,
jual beli, perbankan, asuransi, serta lainnya yang terus bertumbuh,[1]
menjadikan Indonesia mulai ingin menempatkan sebagai rujukan ekonomi syariah
global karena potensi pengembangan ekonomi syariah memiliki aset mencapai 2000
triliun per tahun.[2]
Ekonomi
Islam memiliki pondasi sektor real yang sangat kuat, dengan dukungan terhadap
usaha kecil menengah atau ekonomi kreatif yang di tata value chain-nya
dengan halal dan thoyyib. Hal ini akan mempunyai dampak besar bagi
perputaran ekonomi serta perilaku masyarakat Indonesia ke depan, aspek etika
pada ekonomi syariah menjadi way of life pada dunia industri yang
melihat demand masyarakat Muslim
yang ingin aktif, dinamis dan kreatif dalam batasan-batasan Islam dalam
kehidupan mereka maka muncul shampo untuk wanita berhijab, kosmetik
halal, fashion syar’i dan lain-lain dari industri-industri.[3]
Ekonomi Islam
adalah masa depan, Muhammad Akram Khan (1991) berpendapat bahwa hanya ekonomi
Islam yang memiliki potensi untuk menjawab masalah ekonomi masa depan.[4]
Khan menyatakan sudah saatnya para cendikiawan Muslim banyak berbicara,
menyibukkan diri dengan menghadirkan ekonomi syariah pada solusi untuk
masalah-masalah ekonomi dunia. Karna masalah pada ekonomi saat ini adalah
penyimpangan dari nilai dan prinsip Islam, oleh karena itu strategi
pengembangan ekonomi Islam akan sangat diperlukan oleh Indonesia agar menjadi pusat
ekonomi global yang hadir sebagai negera yang kuat dan berdaulat ekonominya
dengan bbergeraknya sektor-sektor real dan kreatif berdasarkan prinsip syariah.
B.
Kendala Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia
Dalam
mencapai tujuan menjadi pusat ekonomi syariah global, Indonesia memiliki
kendala dalam pengembangannya. Seperti, permodalan yang tidak cukup untuk
pendirian usaha/industri berbasis syariah, hukum yang masih terbatas untuk
memeriksa sengketa-sengketa ekonomi syariah, rendahnya sosialisasi pemahaman
masyarakat sistem dan pelayanan produk-produk syariah, dan operator terdidik
yang berpengalaman dalam pelaksanaan ekonomi syariah masih kurang.[5]
Akan tetapi ini adalah kesempatan bagi masyarakat Muslim khususnya akademisi ekonomi syariah memunculkan peluang untuk berkembangnya prinsip-prinsip syariah ditengah-tengah masyarakat dengan gagasan baru, yang dahulu pernah diselesaikan oleh pendahulu yang menerapkan ekonomi syariah secara global dan komprehensif yakni Rasulullah ﷺ dan Khulafâ Al-Rasyidîn yang gemilang pada masanya.
C.
Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Kegemilangan
ekonomi syariah pada masa Rasulullah ﷺ
dan Khulafâ Al-Rasyidîn khususnya masa Amir Al-Mukminîn Umar Ibn Khaththab selain ditopang oleh negara secara politik
ekonomi juga oleh berlakunya hukum ekonomi yang terlaksana baik. Secara politik
ekonomi Indonesia masih belum menerapkan sepenuhnya politik ekonomi syariah, tetapi
secara hukum syariah sudah ada sengketa-sengketa ekonomi syariah yang
diselesaikan di peradilan agama meski bukan pada peradilan negeri.
Maka,
memunculkan kembali qâdhî hisbah merupakan hal yang bisa diterapkan di
Indonesia. Karna mulai dari dasar inilah, masyarakat akan terbiasa dengan sudut
pandang syariah dalam aktivitas muamalah-nya, selain itu tugas dan
fungsi qâdhî hisbah tidak hanya mengadili sengketa-sengketa saja akan
tetapi juga menyentuh pencegahan terjadinya sengketa. Sebagaimana Rasulullah ﷺ melakukan aktivitas hisbah di pasar dan
juga Beliau ﷺ mengangkat Said Ibn
Al-Ash untuk mengurusi pasar di Makkah setelah Pembebasan Makkah seperti yang
dinyatakan di dalam Thabaqât Ibn Sa‘ad dan di dalam Al-Isti‘âb oleh Ibn Abdil Bar.
Umar bin al-Khaththab juga pernah mengangkat asy-Syifa’ dan Abdullah bin Utbah
menjadi qâdhî hisbah di pasar Madinah, telah dinukil oleh Imam Malik di
dalam Al-Muwatha’ dan Imam Syafi’i di dalam Musnad Al-Syafi‘i.[6]
فإن تسمية القضاء الذي يفصل في الخصومات
التي تضر حق الجماعة بالحصبة
Artinya: “Penamaan
peradilan yang menyelesaikan berbagai perselisihan yang dapat membahayakan
hak-hak jamaah dengan sebutan hisbah”[7]
Akan tetapi,
tugas dari hisbah ini harus dimulai dan terus berupaya berkesinambungan untuk
melakukan pendidikan pemahaman ekonomi syariah di masyarakat. Qâdhî hisbah akan
dekat dengan masyarakat baik di pasar, industri, perkantoran,
sekolahan/universitas, usaha-usaha kecil menengah dan lain-lain di wilayah
pengabdiannya. Sehingga qadhi hisbah ini akan turut membantu negara menaikkan
penerapan ekonomi masyarakat menjadi makmur karena arahan dan bimbingannya di
masyarakat.
Indonesia dapat memulai dengan
memempatkan pegawai negeri atau sifatnya kontrak yang memiliki kemampuan dalam
ekonomi syariah dan meyelesaikan masalah-masalah masyarakat dengan cara
edukasi, pelatihan, pengembangan usaha serta melakukan monitoring terhadap
kegiatan masyarakat agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang
diadopsi negara. Menyebar ke seluruh desa atau kelurahaan, yang ada di pedesaan
maupun perkotaan dengan tidak harus berada dalam ruang peradilan dalan
penyelesaian masalah atau melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Akan
sangat efektif berkembangnya ekonomi syariah dengan gagasan munculnya qadhi
hisbah ini, sebagai pendorong ekonomi dari masyarakat menuju global. Karna
masyarakat akan terdorong melakukan ekspansi pasar ekspor maupun antar provinsi
berbekal pemahaman dan integrasinya dengan negara yang diwakilkan oleh qadhi
hisbah.
D.
Penutup
Indonesia yang ingin menjadi pusat ekonomi syariah global merupakan langkah baik yang harus disambut oleh semua pihak. Selain ekonomi syariah bergerak disektor riil, juga adanya potensi yang besar dari munculnya ekonomi syariah ini bagi Indonesia ke depan. Ekonomi syriah adalah masa depan, sehingga gagasan adanya qadhi hisbah sebagai kepanjangan tangan negara di desa-desa dengan melakukan pencegahan penyimpangan hak-hak jamaah/masyarakat sebelum penerapan sanksi hukum akan sangat efisien mendongkrak dinamisnya ekonomi syariah bertumbuh di Indonesia dan mengglobal memajukan Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.
E.
Referensi
Ghafur, Abdul. 2017. Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi syariah.
Rajawali Press: Depok.
Hizb Al-Tahrir. 2005. Ajhizat al-Daulah al-Khilafah. Beirut:
Dar al-Ummah, 2005
Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics.
Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016- 3287(91)90139-S
Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal
Al-Iqtishod. Vol, 8(1)
Rama, Ali. 2014. Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran
Republika 6
Tolok, Aprianus Doni. 2021. Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global, https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.
[1] Abdul
Ghafur, Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar, paradigma, pengembangan
ekonomi syariah, (Rajawali Press : Depok, 2017)
[2]
Aprianus Doni Tolok, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi
Syariah Global, https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.
[4] Khan,
Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3:
248-261, https://doi.org/10.1016/0016-3287(91)90139-S.