Jumat, 17 November 2023

Selasa, 31 Oktober 2023

Menjadi Maestro Artikel Jurnal: Suksesnya Pelatihan Menulis Artikel Jurnal di PPPM STIT Sirojul Falah


PPPM STIT Sirojul Falah telah mengadakan acara pelatihan menulis artikel jurnal yang tak hanya inovatif, tetapi juga bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti. Acara yang berlangsung secara daring melalui Google Meet pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 20.00 sampai 22.00 ini telah berhasil menyatukan 70 peserta dari berbagai latar belakang. Dalam acara ini, mereka telah dibekali dengan wawasan berharga tentang teknik penulisan artikel jurnal yang berkualitas dan persiapan yang dibutuhkan dalam perjalanan akademik mereka.

Pentingnya kemampuan menulis artikel jurnal yang berkualitas tak bisa diabaikan. Artikel jurnal bukan hanya langkah penting dalam menyelesaikan skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi juga kunci bagi para dosen yang ingin naik pangkat dan memperbaiki reputasi akademik mereka.

Acara ini diberikan materi oleh Dr. Misno, S.H.I., S.E., M.E.I., M.H., seorang ahli berpengalaman dalam menulis artikel jurnal dan penelitian. Sementara itu, moderator yang menjalankan acara adalah Rendra Fahrurrozie, S.Pd., M.E., seorang dosen dan peneliti di STIT Sirojul Falah.

Pelatihan ini diselenggarakan secara gratis dan terbuka untuk semua kalangan, menjadi bukti komitmen STIT Sirojul Falah dalam berbagi pengetahuan dan pemahaman tentang teknik penulisan artikel jurnal yang efektif.

Materi yang diajarkan dalam pelatihan ini mencakup:

1. Konsep dan jenis artikel jurnal.

2. Struktur dan prinsip dasar penulisan artikel jurnal.

3. Tips dalam memilih topik yang relevan.

4. Panduan lengkap untuk melakukan penelitian yang efektif.

5. Cara menulis artikel jurnal yang menarik dan berkualitas.



Bagi Anda yang telah terlewatkan acara kemarin, jangan khawatir. PPPM STIT Sirojul Falah selalu berusaha untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman baru kepada komunitasnya. Pastikan Anda tetap mengikuti mereka untuk mendapatkan informasi tentang acara dan pelatihan selanjutnya. Bergabunglah di grup WhatsApp mereka untuk tetap terinformasi: https://bit.ly/3scyarw.

Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan acara dan pelatihan selanjutnya dari PPPM STIT Sirojul Falah. Yang memiliki rencana untuk menyelenggarakan pelatihan dan seminar berikutnya yang akan memberikan wawasan lebih mendalam dalam berbagai aspek pendidikan Islam, ekonomi syariah, dan penelitian lainnya. Jadi, jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan lain dibidang Pendidikan Islam, Eknomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam. [Rendra]


Kunjungi juga: 


PUSMES SIFA TV
https://www.youtube.com/channel/UCNCrgbzt2Qfj2joNHkY-w1g



Sabtu, 23 September 2023

PERTEMUAN #2 : Pengantar Psikologi Pendidikan

 


Pengantar Psikologi Pendidikan

Rekan-rekan semua, alhamdulillah pertemuan ke #2 ini semakin menarik dan luas. Karna akan dijelaskan mata kuliah ini dari sifatnya luas kemudian mengkhusus nanti saat pembelajaran.

Tetap semangat ya, rekan-rekan.

Berikut materi yang disampaikan di kelas:

https://bit.ly/4569w9c

Terus semangat, dan selalu semangat ya rekan-rekan. Insya Allah diberikan banyak kemudahan dan kebaikan selalu. Terus melangkah. 😉



Rabu, 09 Agustus 2023

Konsep Bisnis Tanpa Hutang dari Pemikiran Taqiyuddīn Al-Nabhāni: Thematic Analysis Approach

 

📚🔍 Sudahkah Anda menjelajahi konsep bisnis tanpa hutang dari perspektif Taqiuddin al-Nabhani? 🧐✨

Kami mengundang Anda untuk membaca artikel yang membahas pendekatan analisis tematik terhadap pemikiran Taqiuddin al-Nabhani tentang bisnis tanpa hutang. Artikel ini menawarkan wawasan mendalam tentang konsep bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip yang berbeda, menggali gagasan yang bisa mengubah cara pandang Anda terhadap dunia bisnis.

📖 Dapatkan pemahaman lebih dalam tentang:

- Prinsip-prinsip utama bisnis tanpa hutang

- Implikasi praktis dalam dunia bisnis modern

- Pandangan Taqiuddin al-Nabhani tentang ekonomi dan keadilan

Tautan untuk artikel:

 (https://www.researchgate.net/publication/372968174_KONSEP_BISNIS_TANPA_HUTANG_DARI_PEMIKIRAN_TAQIYUDDIN_AL-_NABHANI_THEMATIC_ANALYSIS_APPROACH)

Apakah Anda seorang wirausahawan mikro atau pemula yang ingin mengembangkan bisnis tanpa membebani diri dengan utang? Jawabannya ada dalam penelitian terbaru kami yang mengeksplorasi konsep bisnis bebas utang dari pemikiran Taqiyuddīn al-Nabhāni.

Dalam penelitian yang inovatif ini, kami menggali pemikiran Taqiyuddīn al-Nabhāni, khususnya melalui bukunya Nizhām al-Iqtishādy fī al-Islām dan al-Syakhsiyyah al-Islāmiyyah Juz 2. Metode penelitian kami menggunakan pendekatan analisis tematik yang canggih, didukung oleh perangkat lunak atlas.ti. 

Temuan kami mengungkapkan konsep yang menginspirasi: kepemilikan individu, publik, dan negara yang bebas utang. Konsep ini dikelompokkan menjadi tiga kategori esensial: kerja, pemberian, dan optimasi. Bagaimana konsep-konsep ini diterapkan? Kami menemukan bahwa pemikiran Taqiyuddīn al-Nabhāni memandang pertanian, perdagangan, dan industri sebagai pilar penting. Distribusi aset-aset ini selaras dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk kewajiban seperti zakat perdagangan dan pemberian seperti sedekah/infaq.

Namun, keunikan penelitian kami bukan hanya dalam mengeksplorasi pemikiran al-Nabhāni. Kami menerapkan temuan ini ke dalam dunia nyata, memberikan solusi alternatif bagi wirausahawan mikro dan pemula. Dengan menghindari utang dan mengikuti prinsip-prinsip bisnis berkelanjutan, Anda dapat mengembangkan bisnis Anda tanpa mengorbankan integritas Anda.

Tidak hanya itu, penelitian ini juga memiliki nilai sejarah yang tak ternilai. Dengan memasukkan literatur klasik dari pemikiran Islam, kami berkontribusi pada pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana bisnis dapat dijalankan sesuai dengan nilai-nilai etika dan spiritual.

Jadi, jika Anda ingin mengukir jejak dalam dunia bisnis tanpa harus terjebak dalam jerat utang, temukan panduan lengkapnya dalam penelitian kami. Mari bersama-sama menciptakan bisnis yang sukses, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak.

Kamis, 26 Agustus 2021

5 Adab Guru Pada Murid

 



Sungguh peran guru sangatlah besar dan berdampak bagi pembangunan peradaban masyarakat. Bila ada adab murid terhadap guru, maka adab guru terhadap murid pun ada bahasannya secara terpisah.

Mungkin kita sering membaca bagaimana seharusnya perilaku seorang murid terhadap gurunya. Diantaranya adalah bersikap sopan, patuh dalam hal yang diridhoi Allah, dan menyimak dengan baik penuturan sang guru.

Namun ternyata, Islam juga mengajarkan hal yang sebaliknya. Adab atau tuntunan perilaku juga berlaku kepada seorang pendidik. Tulisan ini akan mengupas, bagaimana sih seharusnya seorang guru berperilaku.

Adab Guru Terhadap Murid

Menjadi seorang pendidik, khususnya guru, adalah amanah dari Allah. Layaknya seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap kesehatan tubuh pasiennya, seorang guru bertanggung jawab terhadap kesehatan jiwa serta pemikiran muridnya.

Pendidik yang baik meniatkan perilakunya hanya karena Allah. Ia juga mengajar sesuai kapasitas murid-muridnya. Mengingatkan murid ketika salah, namun secara diam-diam. Dan seterusnya. Silahkan simak pemaparannya berikut ini:

1. Karena Allah

Mengajar merupakan proses dan profesi yang mulia. Sangat disayangkan sekali apabila hanya diniatkan untuk tujuan-tujuan yang bersifat duniawi. Niat mengajar karena Allah tentu akan menjadi nilai ibadah dan akan dibalas oleh Allah dengan kebaikan.

Bahkan, ketika kita mengajarkan amal soleh kepada murid-murid kita. Kemudian murid-murid kita mengamalkan amal soleh tersebut, kita pun mendapatkan pahala yang sama dari Allah SWT. Inilah yang disebut sebagai amal jariyah.

2. Mengingatkan Murid

Ternyata, ada cara mengingatkan murid yang terbaik sebagai guru. Apabila murid kebetulan memiliki akhlak yang buruk, sebagai guru seharusnya mengingatkan dengan lembut, penuh kasih sayang, dan tidak secara terang-terangan.

Imam Syafi’i pernah berkata, “Siapa yang menasihatimu secara sembunyi-sembunyi, maka ia benar-benar menasihatimu. Siapa yang menasihatimu di khalayak ramai, dia sebenarnya menghinamu.” Hal ini dimaksudkan agar selain murid mendapatkan isi dari nasihat sang guru, tapi juga aib akhlak buruknya tetap dijaga dari orang lain.

3. Mengajar Sesuai Kapasitas Murid

Tidak semua murid memiliki daya tangkap dan pemahaman yang sama. Idealnya, guru bisa memberikan penjelasan tentang pelajarannya dengan gamblang agar mudah dipahami oleh semua murid. Tidak terkecuali oleh murid yang kebetulan memiliki daya tangkap yang rendah.

Imam Tirmidzi dalam Kitab Asy-Syamail meriwayatkan dari Aisyah ra. bahwasanya ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkata dengan tergesa-gesa sebagaimana yang biasa kalian lakukan. Akan tetapi, beliau berkata dengan ucapan yang sangat jelas dan rinci, sehingga orang lain yang duduk bersamanya akan dapat memahami setiap perkataan beliau.” (HR. Imam Tirmidzi).

4. Murid adalah Anak

Layaknya ayah dan ibu kepada anak kandungnya, seorang guru sebaiknya memperlakukan murid-muridnya seperti memperlakukan anaknya sendiri. Mengajar dengan penuh kasih sayang, kelembutan, pemahaman, dan menjaga aib-aibnya dari orang lain.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku bagi kalian tiada lain hanyalah seperti orangtua kepada anaknya. Aku mengajari kalian.” (Ibnu Majah melalui Abu Hurairah).

5. Sesuai Antara Perkataan dan Perbuatan

Kalau mengacu pada falsafah Jawa, guru merupakan akronim dari kata digugu lan ditiru, sebuah ungkapan yang berarti dipatuhi dan dicontoh. Ungkapan ini betul-betul tepat, karena memang selain seorang guru harus dipatuhi, mereka juga harus menjadi contoh bagi murid-muridnya. Pastikan apa yang kita ajarkan sudah kita lakukan dan amalkan dalam keseharian.

Kelima adab guru terhadap murid di atas perlu dilakukan dan diamalkan secara terus menerus. Dengan demikian, insya Allah akan menjadi wasilah untuk melahirkan murid-murid yang tak hanya memiliki prestasi gemilang tapi juga berakhlak mulia.

Sumber : islamdakwah.com









Sabtu, 14 Agustus 2021

Konsep Pendidikan Islam Taqiyuddin Al-Nabhani: Kajian Kitab Nizam Al-Islam

 


Buku ini adalah hasil penelitian kajian kitab Nizham Al Islam. Yang populer dalam pemikiran Al Nabhani, dengan metode Bayani yang diinterpretasikan dalam konsep Pendidikan Islam maka lahirlah konsep konsep Pendidikan. 

Buku ini belum banyak dicetak, Insya Allah terbitan ke 2 akan diperbanyak lagi sebagai jalan pengetahuan dan dakwah. 

Untuk mendowload buku (PDF) silahkan klik link berikut:

***

Konsep pendidikan Islam merupakan konsep yang menarik diteliti dan dibaca oleh masyarakat luas, baik mahasiswa, dosen, guru, orang tua maupun oleh intansi negara. Sebab, manusia yang mulia dengan karakter Islami menjadikan konsep ini digemari oleh masyarakat Muslim yang sadar akan kebutuhannya membentuk dirinya maupun sekitarnya menjadi sosok yang mulia atau berkepribadian Islam. 

Konsep Pendidikan Islam dari para ulama sudah banyak diketahui dan dikaji oleh peneliti pendidikan, akan tetapi konsep pendidikan dari seorang ulama dakwah yang berasal dari Palestina yakni Al-Syaikh Al-Qaḏi Al-Mujâhîd Taqiyuddîn Al-Nabhâni perlu menjadi referensi dalam konsep mendidik peserta didik. Selain beliau adalah seorang pendidik di kementraian pendidikan Palestina, beliau juga seorang Qaḏi (hakim) di Mahkamah Syariah di rentang tahun 1932 hingga 1953 M. 

Karyanya memiliki seni bahasa dan memuat konsep-konsep rancangan peradaban yang menjadikannya khas dari pemikir lainnya. Sehingga siapa saja yang membaca buku ini akan menemukan satu konsep pendidikan Islam dari salah satu dari setidaknya 33 (tiga puluh tiga) kitabnya yang dibukukan atas namanya. Seperti menyelami samudra yang dalam, pemikiran pendidikan Islam masih banyak lagi yang dapat dikaji. 

Sehingga menarik untuk menjadikan buku ini sebagai referensi dalam pemuatan karya ilmiah atau bagi siapa saja yang ingin menjadikan konsep ini sebagai jalan untuk dakwah.

Versi cetak: 

https://www.tokopedia.com/rendrafr/konsep-pendidikan-islam-taqiyuddin-al-nabhani?utm_source=Android&utm_medium=Share&utm_campaign=Product%20Share


Versi e-book (free download):


Kamis, 24 Juni 2021

Peran Qadhi Hisbah Dalam Strategi Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Global [Part 1]

Rendra Fahrurrozie

Magister Ekonomi Syariah | IAI Tazkia

 

A.     Pendahuluan

            Melihat perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yang dinamis seiring antusiasnya masyarakat mendekat pada implementasi keuangan syariah mulai dari perihal sosial, jual beli, perbankan, asuransi, serta lainnya yang terus bertumbuh,[1] menjadikan Indonesia mulai ingin menempatkan sebagai rujukan ekonomi syariah global karena potensi pengembangan ekonomi syariah memiliki aset mencapai 2000 triliun per tahun.[2]

            Ekonomi Islam memiliki pondasi sektor real yang sangat kuat, dengan dukungan terhadap usaha kecil menengah atau ekonomi kreatif yang di tata value chain-nya dengan halal dan thoyyib. Hal ini akan mempunyai dampak besar bagi perputaran ekonomi serta perilaku masyarakat Indonesia ke depan, aspek etika pada ekonomi syariah menjadi way of life pada dunia industri yang melihat demand  masyarakat Muslim yang ingin aktif, dinamis dan kreatif dalam batasan-batasan Islam dalam kehidupan mereka maka muncul shampo untuk wanita berhijab, kosmetik halal, fashion syar’i dan lain-lain dari industri-industri.[3]

            Ekonomi Islam adalah masa depan, Muhammad Akram Khan (1991) berpendapat bahwa hanya ekonomi Islam yang memiliki potensi untuk menjawab masalah ekonomi masa depan.[4] Khan menyatakan sudah saatnya para cendikiawan Muslim banyak berbicara, menyibukkan diri dengan menghadirkan ekonomi syariah pada solusi untuk masalah-masalah ekonomi dunia. Karna masalah pada ekonomi saat ini adalah penyimpangan dari nilai dan prinsip Islam, oleh karena itu strategi pengembangan ekonomi Islam akan sangat diperlukan oleh Indonesia agar menjadi pusat ekonomi global yang hadir sebagai negera yang kuat dan berdaulat ekonominya dengan bbergeraknya sektor-sektor real dan kreatif berdasarkan prinsip syariah.

B.     Kendala Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia

            Dalam mencapai tujuan menjadi pusat ekonomi syariah global, Indonesia memiliki kendala dalam pengembangannya. Seperti, permodalan yang tidak cukup untuk pendirian usaha/industri berbasis syariah, hukum yang masih terbatas untuk memeriksa sengketa-sengketa ekonomi syariah, rendahnya sosialisasi pemahaman masyarakat sistem dan pelayanan produk-produk syariah, dan operator terdidik yang berpengalaman dalam pelaksanaan ekonomi syariah masih kurang.[5]

            Akan tetapi ini adalah kesempatan bagi masyarakat Muslim khususnya akademisi ekonomi syariah memunculkan peluang untuk berkembangnya prinsip-prinsip syariah ditengah-tengah masyarakat dengan gagasan baru, yang dahulu pernah diselesaikan oleh pendahulu yang menerapkan ekonomi syariah secara global dan komprehensif yakni Rasulullah dan Khulafâ Al-Rasyidîn yang gemilang pada masanya.

C.     Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

            Kegemilangan ekonomi syariah pada masa Rasulullah dan Khulafâ Al-Rasyidîn khususnya masa Amir Al-Mukminîn Umar Ibn Khaththab selain ditopang oleh negara secara politik ekonomi juga oleh berlakunya hukum ekonomi yang terlaksana baik. Secara politik ekonomi Indonesia masih belum menerapkan sepenuhnya politik ekonomi syariah, tetapi secara hukum syariah sudah ada sengketa-sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan di peradilan agama meski bukan pada peradilan negeri.

            Maka, memunculkan kembali qâdhî hisbah merupakan hal yang bisa diterapkan di Indonesia. Karna mulai dari dasar inilah, masyarakat akan terbiasa dengan sudut pandang syariah dalam aktivitas muamalah-nya, selain itu tugas dan fungsi qâdhî hisbah tidak hanya mengadili sengketa-sengketa saja akan tetapi juga menyentuh pencegahan terjadinya sengketa. Sebagaimana Rasulullah melakukan aktivitas hisbah di pasar dan juga Beliau mengangkat Said Ibn Al-Ash untuk mengurusi pasar di Makkah setelah Pembebasan Makkah seperti yang dinyatakan di dalam Thabaqât Ibn Sa‘ad dan di dalam Al-Isti‘âb oleh Ibn Abdil Bar. Umar bin al-Khaththab juga pernah mengangkat asy-Syifa’ dan Abdullah bin Utbah menjadi qâdhî hisbah di pasar Madinah, telah dinukil oleh Imam Malik di dalam Al-Muwatha’ dan Imam Syafi’i di dalam Musnad Al-Syafi‘i.[6]

فإن تسمية القضاء الذي يفصل في الخصومات التي تضر حق الجماعة بالحصبة

Artinya: “Penamaan peradilan yang menyelesaikan berbagai perselisihan yang dapat membahayakan hak-hak jamaah dengan sebutan hisbah”[7]      

Akan tetapi, tugas dari hisbah ini harus dimulai dan terus berupaya berkesinambungan untuk melakukan pendidikan pemahaman ekonomi syariah di masyarakat. Qâdhî hisbah akan dekat dengan masyarakat baik di pasar, industri, perkantoran, sekolahan/universitas, usaha-usaha kecil menengah dan lain-lain di wilayah pengabdiannya. Sehingga qadhi hisbah ini akan turut membantu negara menaikkan penerapan ekonomi masyarakat menjadi makmur karena arahan dan bimbingannya di masyarakat.

            Indonesia dapat memulai dengan memempatkan pegawai negeri atau sifatnya kontrak yang memiliki kemampuan dalam ekonomi syariah dan meyelesaikan masalah-masalah masyarakat dengan cara edukasi, pelatihan, pengembangan usaha serta melakukan monitoring terhadap kegiatan masyarakat agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang diadopsi negara. Menyebar ke seluruh desa atau kelurahaan, yang ada di pedesaan maupun perkotaan dengan tidak harus berada dalam ruang peradilan dalan penyelesaian masalah atau melakukan pendekatan kepada masyarakat.

            Akan sangat efektif berkembangnya ekonomi syariah dengan gagasan munculnya qadhi hisbah ini, sebagai pendorong ekonomi dari masyarakat menuju global. Karna masyarakat akan terdorong melakukan ekspansi pasar ekspor maupun antar provinsi berbekal pemahaman dan integrasinya dengan negara yang diwakilkan oleh qadhi hisbah.

D.     Penutup

            Indonesia yang ingin menjadi pusat ekonomi syariah global merupakan langkah baik yang harus disambut oleh semua pihak. Selain ekonomi syariah bergerak disektor riil, juga adanya potensi yang besar dari munculnya ekonomi syariah ini bagi Indonesia ke depan. Ekonomi syriah adalah masa depan, sehingga gagasan adanya qadhi hisbah sebagai kepanjangan tangan negara di desa-desa dengan melakukan pencegahan penyimpangan hak-hak jamaah/masyarakat sebelum penerapan sanksi hukum akan sangat efisien mendongkrak dinamisnya ekonomi syariah bertumbuh di Indonesia dan mengglobal memajukan Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.

E.     Referensi

Ghafur, Abdul. 2017. Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar,    paradigma, pengembangan ekonomi syariah. Rajawali Press: Depok.

Hizb Al-Tahrir. 2005. Ajhizat al-Daulah al-Khilafah. Beirut: Dar al-Ummah, 2005

Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016-  3287(91)90139-S

Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal Al-Iqtishod. Vol, 8(1)

Rama, Ali. 2014. Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran Republika 6

Tolok, Aprianus Doni. 2021. Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global,             https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.  

 



                [1] Abdul Ghafur, Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi syariah, (Rajawali Press : Depok, 2017)

                [2] Aprianus Doni Tolok, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global, https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.  

                [3] Rama, Ali, Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran Republika 6 (2014).

                [4] Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016-3287(91)90139-S.

                [5] Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal Al-Iqtishod. Vol, 8(1), hal. 3-4.

                [6] Hizb Al-Tahrir, Ajhizat al-Daulah al-Khilafah (Beirut: Dar al-Ummah, 2005), hlm. 110.

                [7] Ibid.


Senin, 14 Juni 2021

Bunga Rampai: Buku Hitam Putih Ekonomi Islam

 


#economicbook #newpublication Klik link, for reading or download. https://www.researchgate.net/publication/351782370_Buku_Hitam-Putih_Ekonomi_Islam Buku ini adalah susunan pemikiran pemikiran ekonomi. Dengan merujuk para ekonom muslim terdahulu dan mengembangkan pembahasannya dalam ranah ekonomi.

Konsep buku ini adalah mempertemukan konsep ekonomi konvensioanal dengan ekonomi Islam secara berhadapan. Keingintahuan merupakan modal besar bagi para penulis untuk membuka diskusi saat membahas poin-poin yang disusun di daftar isi, dengan kaitannya pada ekonomi Islam. Memang ada persamaan dan ada pula perbedaan dalam tiap bahasan. Menarik, dibaca sebagai referensi membuat makalah, tugas esai di sekolah bagi pelajar atau masyarakat umum yang senang mengkaji ekonomi Islam pada era modern ini.

dari perbandingan pemikiran ekonomi antar pemikiran syariah maupun dengan pemikir non syariah, dijelaskan bagaimana sistem ekonomi konvensional bekerja serta menjelaskan teori tentang syariah. Klik link, for reading or download. https://www.researchgate.net/publication/351782370_Buku_Hitam-Putih_Ekonomi_Islam

Yang merupakan platform bagi para peneliti bersosial media, free dibaca dan dikaji. Meski kami menjualnya di google-play, tapi bagi kami ilmu itu harus juga dibaca bagi semua kalangan sebagai referensi. Bogor, Juni 2021 Salam,
Para penulis (author): Mahasiswa MES REG 17, IAI Tazkia (Editor: M. Yusuf Ibrahim & Rendra Fahrurrozie)