Sabtu, 23 September 2023

PERTEMUAN #2 : Pengantar Psikologi Pendidikan

 


Pengantar Psikologi Pendidikan

Rekan-rekan semua, alhamdulillah pertemuan ke #2 ini semakin menarik dan luas. Karna akan dijelaskan mata kuliah ini dari sifatnya luas kemudian mengkhusus nanti saat pembelajaran.

Tetap semangat ya, rekan-rekan.

Berikut materi yang disampaikan di kelas:

https://bit.ly/4569w9c

Terus semangat, dan selalu semangat ya rekan-rekan. Insya Allah diberikan banyak kemudahan dan kebaikan selalu. Terus melangkah. 😉



Rabu, 09 Agustus 2023

Konsep Bisnis Tanpa Hutang dari Pemikiran Taqiyuddīn Al-Nabhāni: Thematic Analysis Approach

 

📚🔍 Sudahkah Anda menjelajahi konsep bisnis tanpa hutang dari perspektif Taqiuddin al-Nabhani? 🧐✨

Kami mengundang Anda untuk membaca artikel yang membahas pendekatan analisis tematik terhadap pemikiran Taqiuddin al-Nabhani tentang bisnis tanpa hutang. Artikel ini menawarkan wawasan mendalam tentang konsep bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip yang berbeda, menggali gagasan yang bisa mengubah cara pandang Anda terhadap dunia bisnis.

📖 Dapatkan pemahaman lebih dalam tentang:

- Prinsip-prinsip utama bisnis tanpa hutang

- Implikasi praktis dalam dunia bisnis modern

- Pandangan Taqiuddin al-Nabhani tentang ekonomi dan keadilan

Tautan untuk artikel:

 (https://www.researchgate.net/publication/372968174_KONSEP_BISNIS_TANPA_HUTANG_DARI_PEMIKIRAN_TAQIYUDDIN_AL-_NABHANI_THEMATIC_ANALYSIS_APPROACH)

Apakah Anda seorang wirausahawan mikro atau pemula yang ingin mengembangkan bisnis tanpa membebani diri dengan utang? Jawabannya ada dalam penelitian terbaru kami yang mengeksplorasi konsep bisnis bebas utang dari pemikiran Taqiyuddīn al-Nabhāni.

Dalam penelitian yang inovatif ini, kami menggali pemikiran Taqiyuddīn al-Nabhāni, khususnya melalui bukunya Nizhām al-Iqtishādy fī al-Islām dan al-Syakhsiyyah al-Islāmiyyah Juz 2. Metode penelitian kami menggunakan pendekatan analisis tematik yang canggih, didukung oleh perangkat lunak atlas.ti. 

Temuan kami mengungkapkan konsep yang menginspirasi: kepemilikan individu, publik, dan negara yang bebas utang. Konsep ini dikelompokkan menjadi tiga kategori esensial: kerja, pemberian, dan optimasi. Bagaimana konsep-konsep ini diterapkan? Kami menemukan bahwa pemikiran Taqiyuddīn al-Nabhāni memandang pertanian, perdagangan, dan industri sebagai pilar penting. Distribusi aset-aset ini selaras dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk kewajiban seperti zakat perdagangan dan pemberian seperti sedekah/infaq.

Namun, keunikan penelitian kami bukan hanya dalam mengeksplorasi pemikiran al-Nabhāni. Kami menerapkan temuan ini ke dalam dunia nyata, memberikan solusi alternatif bagi wirausahawan mikro dan pemula. Dengan menghindari utang dan mengikuti prinsip-prinsip bisnis berkelanjutan, Anda dapat mengembangkan bisnis Anda tanpa mengorbankan integritas Anda.

Tidak hanya itu, penelitian ini juga memiliki nilai sejarah yang tak ternilai. Dengan memasukkan literatur klasik dari pemikiran Islam, kami berkontribusi pada pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana bisnis dapat dijalankan sesuai dengan nilai-nilai etika dan spiritual.

Jadi, jika Anda ingin mengukir jejak dalam dunia bisnis tanpa harus terjebak dalam jerat utang, temukan panduan lengkapnya dalam penelitian kami. Mari bersama-sama menciptakan bisnis yang sukses, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak.

Kamis, 26 Agustus 2021

5 Adab Guru Pada Murid

 



Sungguh peran guru sangatlah besar dan berdampak bagi pembangunan peradaban masyarakat. Bila ada adab murid terhadap guru, maka adab guru terhadap murid pun ada bahasannya secara terpisah.

Mungkin kita sering membaca bagaimana seharusnya perilaku seorang murid terhadap gurunya. Diantaranya adalah bersikap sopan, patuh dalam hal yang diridhoi Allah, dan menyimak dengan baik penuturan sang guru.

Namun ternyata, Islam juga mengajarkan hal yang sebaliknya. Adab atau tuntunan perilaku juga berlaku kepada seorang pendidik. Tulisan ini akan mengupas, bagaimana sih seharusnya seorang guru berperilaku.

Adab Guru Terhadap Murid

Menjadi seorang pendidik, khususnya guru, adalah amanah dari Allah. Layaknya seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap kesehatan tubuh pasiennya, seorang guru bertanggung jawab terhadap kesehatan jiwa serta pemikiran muridnya.

Pendidik yang baik meniatkan perilakunya hanya karena Allah. Ia juga mengajar sesuai kapasitas murid-muridnya. Mengingatkan murid ketika salah, namun secara diam-diam. Dan seterusnya. Silahkan simak pemaparannya berikut ini:

1. Karena Allah

Mengajar merupakan proses dan profesi yang mulia. Sangat disayangkan sekali apabila hanya diniatkan untuk tujuan-tujuan yang bersifat duniawi. Niat mengajar karena Allah tentu akan menjadi nilai ibadah dan akan dibalas oleh Allah dengan kebaikan.

Bahkan, ketika kita mengajarkan amal soleh kepada murid-murid kita. Kemudian murid-murid kita mengamalkan amal soleh tersebut, kita pun mendapatkan pahala yang sama dari Allah SWT. Inilah yang disebut sebagai amal jariyah.

2. Mengingatkan Murid

Ternyata, ada cara mengingatkan murid yang terbaik sebagai guru. Apabila murid kebetulan memiliki akhlak yang buruk, sebagai guru seharusnya mengingatkan dengan lembut, penuh kasih sayang, dan tidak secara terang-terangan.

Imam Syafi’i pernah berkata, “Siapa yang menasihatimu secara sembunyi-sembunyi, maka ia benar-benar menasihatimu. Siapa yang menasihatimu di khalayak ramai, dia sebenarnya menghinamu.” Hal ini dimaksudkan agar selain murid mendapatkan isi dari nasihat sang guru, tapi juga aib akhlak buruknya tetap dijaga dari orang lain.

3. Mengajar Sesuai Kapasitas Murid

Tidak semua murid memiliki daya tangkap dan pemahaman yang sama. Idealnya, guru bisa memberikan penjelasan tentang pelajarannya dengan gamblang agar mudah dipahami oleh semua murid. Tidak terkecuali oleh murid yang kebetulan memiliki daya tangkap yang rendah.

Imam Tirmidzi dalam Kitab Asy-Syamail meriwayatkan dari Aisyah ra. bahwasanya ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkata dengan tergesa-gesa sebagaimana yang biasa kalian lakukan. Akan tetapi, beliau berkata dengan ucapan yang sangat jelas dan rinci, sehingga orang lain yang duduk bersamanya akan dapat memahami setiap perkataan beliau.” (HR. Imam Tirmidzi).

4. Murid adalah Anak

Layaknya ayah dan ibu kepada anak kandungnya, seorang guru sebaiknya memperlakukan murid-muridnya seperti memperlakukan anaknya sendiri. Mengajar dengan penuh kasih sayang, kelembutan, pemahaman, dan menjaga aib-aibnya dari orang lain.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku bagi kalian tiada lain hanyalah seperti orangtua kepada anaknya. Aku mengajari kalian.” (Ibnu Majah melalui Abu Hurairah).

5. Sesuai Antara Perkataan dan Perbuatan

Kalau mengacu pada falsafah Jawa, guru merupakan akronim dari kata digugu lan ditiru, sebuah ungkapan yang berarti dipatuhi dan dicontoh. Ungkapan ini betul-betul tepat, karena memang selain seorang guru harus dipatuhi, mereka juga harus menjadi contoh bagi murid-muridnya. Pastikan apa yang kita ajarkan sudah kita lakukan dan amalkan dalam keseharian.

Kelima adab guru terhadap murid di atas perlu dilakukan dan diamalkan secara terus menerus. Dengan demikian, insya Allah akan menjadi wasilah untuk melahirkan murid-murid yang tak hanya memiliki prestasi gemilang tapi juga berakhlak mulia.

Sumber : islamdakwah.com









Sabtu, 14 Agustus 2021

Konsep Pendidikan Islam Taqiyuddin Al-Nabhani: Kajian Kitab Nizam Al-Islam

 


Buku ini adalah hasil penelitian kajian kitab Nizham Al Islam. Yang populer dalam pemikiran Al Nabhani, dengan metode Bayani yang diinterpretasikan dalam konsep Pendidikan Islam maka lahirlah konsep konsep Pendidikan. 

Buku ini belum banyak dicetak, Insya Allah terbitan ke 2 akan diperbanyak lagi sebagai jalan pengetahuan dan dakwah. 

Untuk mendowload buku (PDF) silahkan klik link berikut:

***

Konsep pendidikan Islam merupakan konsep yang menarik diteliti dan dibaca oleh masyarakat luas, baik mahasiswa, dosen, guru, orang tua maupun oleh intansi negara. Sebab, manusia yang mulia dengan karakter Islami menjadikan konsep ini digemari oleh masyarakat Muslim yang sadar akan kebutuhannya membentuk dirinya maupun sekitarnya menjadi sosok yang mulia atau berkepribadian Islam. 

Konsep Pendidikan Islam dari para ulama sudah banyak diketahui dan dikaji oleh peneliti pendidikan, akan tetapi konsep pendidikan dari seorang ulama dakwah yang berasal dari Palestina yakni Al-Syaikh Al-Qaḏi Al-Mujâhîd Taqiyuddîn Al-Nabhâni perlu menjadi referensi dalam konsep mendidik peserta didik. Selain beliau adalah seorang pendidik di kementraian pendidikan Palestina, beliau juga seorang Qaḏi (hakim) di Mahkamah Syariah di rentang tahun 1932 hingga 1953 M. 

Karyanya memiliki seni bahasa dan memuat konsep-konsep rancangan peradaban yang menjadikannya khas dari pemikir lainnya. Sehingga siapa saja yang membaca buku ini akan menemukan satu konsep pendidikan Islam dari salah satu dari setidaknya 33 (tiga puluh tiga) kitabnya yang dibukukan atas namanya. Seperti menyelami samudra yang dalam, pemikiran pendidikan Islam masih banyak lagi yang dapat dikaji. 

Sehingga menarik untuk menjadikan buku ini sebagai referensi dalam pemuatan karya ilmiah atau bagi siapa saja yang ingin menjadikan konsep ini sebagai jalan untuk dakwah.

Versi cetak: 

https://www.tokopedia.com/rendrafr/konsep-pendidikan-islam-taqiyuddin-al-nabhani?utm_source=Android&utm_medium=Share&utm_campaign=Product%20Share


Versi e-book (free download):


Kamis, 24 Juni 2021

Peran Qadhi Hisbah Dalam Strategi Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Global [Part 1]

Rendra Fahrurrozie

Magister Ekonomi Syariah | IAI Tazkia

 

A.     Pendahuluan

            Melihat perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yang dinamis seiring antusiasnya masyarakat mendekat pada implementasi keuangan syariah mulai dari perihal sosial, jual beli, perbankan, asuransi, serta lainnya yang terus bertumbuh,[1] menjadikan Indonesia mulai ingin menempatkan sebagai rujukan ekonomi syariah global karena potensi pengembangan ekonomi syariah memiliki aset mencapai 2000 triliun per tahun.[2]

            Ekonomi Islam memiliki pondasi sektor real yang sangat kuat, dengan dukungan terhadap usaha kecil menengah atau ekonomi kreatif yang di tata value chain-nya dengan halal dan thoyyib. Hal ini akan mempunyai dampak besar bagi perputaran ekonomi serta perilaku masyarakat Indonesia ke depan, aspek etika pada ekonomi syariah menjadi way of life pada dunia industri yang melihat demand  masyarakat Muslim yang ingin aktif, dinamis dan kreatif dalam batasan-batasan Islam dalam kehidupan mereka maka muncul shampo untuk wanita berhijab, kosmetik halal, fashion syar’i dan lain-lain dari industri-industri.[3]

            Ekonomi Islam adalah masa depan, Muhammad Akram Khan (1991) berpendapat bahwa hanya ekonomi Islam yang memiliki potensi untuk menjawab masalah ekonomi masa depan.[4] Khan menyatakan sudah saatnya para cendikiawan Muslim banyak berbicara, menyibukkan diri dengan menghadirkan ekonomi syariah pada solusi untuk masalah-masalah ekonomi dunia. Karna masalah pada ekonomi saat ini adalah penyimpangan dari nilai dan prinsip Islam, oleh karena itu strategi pengembangan ekonomi Islam akan sangat diperlukan oleh Indonesia agar menjadi pusat ekonomi global yang hadir sebagai negera yang kuat dan berdaulat ekonominya dengan bbergeraknya sektor-sektor real dan kreatif berdasarkan prinsip syariah.

B.     Kendala Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia

            Dalam mencapai tujuan menjadi pusat ekonomi syariah global, Indonesia memiliki kendala dalam pengembangannya. Seperti, permodalan yang tidak cukup untuk pendirian usaha/industri berbasis syariah, hukum yang masih terbatas untuk memeriksa sengketa-sengketa ekonomi syariah, rendahnya sosialisasi pemahaman masyarakat sistem dan pelayanan produk-produk syariah, dan operator terdidik yang berpengalaman dalam pelaksanaan ekonomi syariah masih kurang.[5]

            Akan tetapi ini adalah kesempatan bagi masyarakat Muslim khususnya akademisi ekonomi syariah memunculkan peluang untuk berkembangnya prinsip-prinsip syariah ditengah-tengah masyarakat dengan gagasan baru, yang dahulu pernah diselesaikan oleh pendahulu yang menerapkan ekonomi syariah secara global dan komprehensif yakni Rasulullah dan Khulafâ Al-Rasyidîn yang gemilang pada masanya.

C.     Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

            Kegemilangan ekonomi syariah pada masa Rasulullah dan Khulafâ Al-Rasyidîn khususnya masa Amir Al-Mukminîn Umar Ibn Khaththab selain ditopang oleh negara secara politik ekonomi juga oleh berlakunya hukum ekonomi yang terlaksana baik. Secara politik ekonomi Indonesia masih belum menerapkan sepenuhnya politik ekonomi syariah, tetapi secara hukum syariah sudah ada sengketa-sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan di peradilan agama meski bukan pada peradilan negeri.

            Maka, memunculkan kembali qâdhî hisbah merupakan hal yang bisa diterapkan di Indonesia. Karna mulai dari dasar inilah, masyarakat akan terbiasa dengan sudut pandang syariah dalam aktivitas muamalah-nya, selain itu tugas dan fungsi qâdhî hisbah tidak hanya mengadili sengketa-sengketa saja akan tetapi juga menyentuh pencegahan terjadinya sengketa. Sebagaimana Rasulullah melakukan aktivitas hisbah di pasar dan juga Beliau mengangkat Said Ibn Al-Ash untuk mengurusi pasar di Makkah setelah Pembebasan Makkah seperti yang dinyatakan di dalam Thabaqât Ibn Sa‘ad dan di dalam Al-Isti‘âb oleh Ibn Abdil Bar. Umar bin al-Khaththab juga pernah mengangkat asy-Syifa’ dan Abdullah bin Utbah menjadi qâdhî hisbah di pasar Madinah, telah dinukil oleh Imam Malik di dalam Al-Muwatha’ dan Imam Syafi’i di dalam Musnad Al-Syafi‘i.[6]

فإن تسمية القضاء الذي يفصل في الخصومات التي تضر حق الجماعة بالحصبة

Artinya: “Penamaan peradilan yang menyelesaikan berbagai perselisihan yang dapat membahayakan hak-hak jamaah dengan sebutan hisbah”[7]      

Akan tetapi, tugas dari hisbah ini harus dimulai dan terus berupaya berkesinambungan untuk melakukan pendidikan pemahaman ekonomi syariah di masyarakat. Qâdhî hisbah akan dekat dengan masyarakat baik di pasar, industri, perkantoran, sekolahan/universitas, usaha-usaha kecil menengah dan lain-lain di wilayah pengabdiannya. Sehingga qadhi hisbah ini akan turut membantu negara menaikkan penerapan ekonomi masyarakat menjadi makmur karena arahan dan bimbingannya di masyarakat.

            Indonesia dapat memulai dengan memempatkan pegawai negeri atau sifatnya kontrak yang memiliki kemampuan dalam ekonomi syariah dan meyelesaikan masalah-masalah masyarakat dengan cara edukasi, pelatihan, pengembangan usaha serta melakukan monitoring terhadap kegiatan masyarakat agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang diadopsi negara. Menyebar ke seluruh desa atau kelurahaan, yang ada di pedesaan maupun perkotaan dengan tidak harus berada dalam ruang peradilan dalan penyelesaian masalah atau melakukan pendekatan kepada masyarakat.

            Akan sangat efektif berkembangnya ekonomi syariah dengan gagasan munculnya qadhi hisbah ini, sebagai pendorong ekonomi dari masyarakat menuju global. Karna masyarakat akan terdorong melakukan ekspansi pasar ekspor maupun antar provinsi berbekal pemahaman dan integrasinya dengan negara yang diwakilkan oleh qadhi hisbah.

D.     Penutup

            Indonesia yang ingin menjadi pusat ekonomi syariah global merupakan langkah baik yang harus disambut oleh semua pihak. Selain ekonomi syariah bergerak disektor riil, juga adanya potensi yang besar dari munculnya ekonomi syariah ini bagi Indonesia ke depan. Ekonomi syriah adalah masa depan, sehingga gagasan adanya qadhi hisbah sebagai kepanjangan tangan negara di desa-desa dengan melakukan pencegahan penyimpangan hak-hak jamaah/masyarakat sebelum penerapan sanksi hukum akan sangat efisien mendongkrak dinamisnya ekonomi syariah bertumbuh di Indonesia dan mengglobal memajukan Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.

E.     Referensi

Ghafur, Abdul. 2017. Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar,    paradigma, pengembangan ekonomi syariah. Rajawali Press: Depok.

Hizb Al-Tahrir. 2005. Ajhizat al-Daulah al-Khilafah. Beirut: Dar al-Ummah, 2005

Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016-  3287(91)90139-S

Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal Al-Iqtishod. Vol, 8(1)

Rama, Ali. 2014. Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran Republika 6

Tolok, Aprianus Doni. 2021. Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global,             https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.  

 



                [1] Abdul Ghafur, Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi syariah, (Rajawali Press : Depok, 2017)

                [2] Aprianus Doni Tolok, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Pusat Rujukan Ekonomi Syariah Global, https://finansial.bisnis.com/read/20210125/231/1347304/jokowi-ingin-indonesia-jadi-pusat-rujukan-ekonomi-syariah-global.  

                [3] Rama, Ali, Potensi Ekonomi Syariah Global, Koran Republika 6 (2014).

                [4] Khan, Muhammad Akram. The future of Islamic economics. Futures, 1991, 23.3: 248-261, https://doi.org/10.1016/0016-3287(91)90139-S.

                [5] Lukita. (2020). Peluang Syariah Di Era Degradasi. Jurnal Al-Iqtishod. Vol, 8(1), hal. 3-4.

                [6] Hizb Al-Tahrir, Ajhizat al-Daulah al-Khilafah (Beirut: Dar al-Ummah, 2005), hlm. 110.

                [7] Ibid.


Senin, 14 Juni 2021

Bunga Rampai: Buku Hitam Putih Ekonomi Islam

 


#economicbook #newpublication Klik link, for reading or download. https://www.researchgate.net/publication/351782370_Buku_Hitam-Putih_Ekonomi_Islam Buku ini adalah susunan pemikiran pemikiran ekonomi. Dengan merujuk para ekonom muslim terdahulu dan mengembangkan pembahasannya dalam ranah ekonomi.

Konsep buku ini adalah mempertemukan konsep ekonomi konvensioanal dengan ekonomi Islam secara berhadapan. Keingintahuan merupakan modal besar bagi para penulis untuk membuka diskusi saat membahas poin-poin yang disusun di daftar isi, dengan kaitannya pada ekonomi Islam. Memang ada persamaan dan ada pula perbedaan dalam tiap bahasan. Menarik, dibaca sebagai referensi membuat makalah, tugas esai di sekolah bagi pelajar atau masyarakat umum yang senang mengkaji ekonomi Islam pada era modern ini.

dari perbandingan pemikiran ekonomi antar pemikiran syariah maupun dengan pemikir non syariah, dijelaskan bagaimana sistem ekonomi konvensional bekerja serta menjelaskan teori tentang syariah. Klik link, for reading or download. https://www.researchgate.net/publication/351782370_Buku_Hitam-Putih_Ekonomi_Islam

Yang merupakan platform bagi para peneliti bersosial media, free dibaca dan dikaji. Meski kami menjualnya di google-play, tapi bagi kami ilmu itu harus juga dibaca bagi semua kalangan sebagai referensi. Bogor, Juni 2021 Salam,
Para penulis (author): Mahasiswa MES REG 17, IAI Tazkia (Editor: M. Yusuf Ibrahim & Rendra Fahrurrozie)




Sabtu, 17 April 2021

Review Jurnal: Board of Commissioners in Corporate Governance, Firm Performance, and Ownership Structure

 




Reviewer:

Rendra Fahrurrozie, Khaerud Dawam 

Authors:

 Cynthia A. Utama, Sidharta Utama, 2019

PENDAHULUAN

Jurnal ini menginvestigasi hubungan dua arah antara kinerja perusahaan dan ukuran BOC; juga pengaruh non-linear dari ukuran dewan terhadap kinerja perusahaan, serta pengaruh langsung dan tidak langsung dari struktur kepemilikan terhadap efek kinerja perusahaan pada ukuran dewan.  Dewan direksi, sebagai badan pengawas yang memberikan arahan strategis, merupakan pusat dari mekanisme internal praktik tata kelola perusahaan (Brown dan Caylor 2006).

Perusahaan-perusahaan di Indonesia wajib memiliki struktur dewan rangkap: Dewan Komisaris (BOC) dan Dewan Direksi (BOD). Direksi menentukan keputusan strategis jangka pendek dan jangka panjang serta mengelola perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi atas jalannya perusahaan.

Sehingga dalam jurnal ini meneliti mengenai ukuran kinerja perusahaan, dengan menemukan ada hubungan simultan antara kinerja perusahaan dan ukuran Dewan Komisaris menggunakan  Return On Assets (ROA). ROA ini di dalam desain penelitian jurnal, telah banyak digunakan untuk mengukur hubungannya dengan tata kelola dewan, atau untuk menunjukkan penyebaran aset perusahaan dan pengembaliannya.

Kepemilikan yang terkonsentrasi akan mudah memantau manager, tetapi akan dapat meningkatkan masalah antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas. Pemegang saham pengendali dapat campur tangan dalam proses pengambilan keputusan perusahaan untuk kepentingan mereka sendiri, bahkan jika tindakan ini mengorbankan pemangku kepentingan lainnya.

Ukuran dewan komisaris berdampak positif pada kinerja perusahaan karena ukuran dewan yang lebih besar dapat meningkatkan fungsi penasehatnya kepada CEO. Dewan berukuran lebih besar juga berarti peningkatan modal manusia, dengan pengetahuan khusus yang lebih baik tentang bisnis dan informasi dewan. Karena itu, jurnal ini mencoba untuk mengukur sejauhmana pengaruh besarnya komisaris dalam perusahaan dengna kinerja perusahaan yang dikelola oleh Direksi.

METODE PENELITIAN

Ada 6 (enam) hipotesis yang ditempatkan dalam penelitian ini, yaitu sebagai:

1.      Ada hubungan berbentuk U terbalik antara ukuran dewan dan kinerja perusahaan.

2.      Kinerja perusahaan memiliki pengaruh negatif pada ukuran Dewan.

3.      Kepemilikan saham / hak arus kas dari pemegang saham terbesar memiliki dampak negatif pada ukuran dewan direksi.

4.      Perbedaan antara hak kontrol dan hak arus kas memiliki dampak positif pada ukuran dewan Direksi.

5.      Pengaruh negatif kinerja perusahaan pada ukuran dewan dirugikan dengan tingkat kepemilikan / hak arus kas yang lebih besar.

6.      Pengaruh negatif kinerja perusahaan pada ukuran dewan direksi diperkuat untuk perusahaan dengan perbedaan yang lebih besar antara kendali mereka dan hak arus kas.

Dalam penelitian dengan metode kualitatif empiris ini, menggunakan desain penelitian menggunakan Return On Assets (ROA) untuk mengukur kinerja perusahaan. juga menggunakan Price to Book Value of equity (PBV) sebagai proksi dari Tobin's Q untuk mengukur kinerja yang diharapkan dari perusahaan di masa depan.  

Penelitian ini mengambil sample data tentang hak arus kas dan hak kendali diperoleh dari Diyanti (2010) yang digunakan adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2007 dan 2008, untuk sample penelitian. Data dari laporan keuangan, seperti ROA, komposisi dewan direksi dan data lainnya dikumpulkan dari Indonesian Capital Market Directory (ICMD) dan pusat referensi pasar modal. Sehingga pengaruh krisis pada 2008, menjadi variable untuk mempengaruhi variable kinerja.

Untuk menguji Hipotesis 1 sampai 4 menggunakan dua model regresi simultan (Persamaan 1 dan 2). Untuk menguji hipotesis dengan variabel moderasi (Hipotesis 5 dan 6), menggunakan dua model regresi lain (Persamaan 3 dan 4).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Diitemukan hasil dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut:

1.      Ada hubungan simultan antara kinerja perusahaan (yaitu, ROA) dan ukuran dewan, dengan demikian hipotesis pertama dan kedua didukung.

a.       Pertama, hasil mendukung bahwa ada file berbentuk U terbalik hubungan antara ukuran dewan direksi dan kinerja perusahaan.

Oleh karena itu, kinerja perusahaan lebih tinggi dengan dewan yang lebih besar karena dewan yang lebih besar memberikan pengetahuan yang lebih dalam, keputusan strategis yang lebih berkualitas, dan memainkan peran penasehat yang lebih baik. Dewan yang lebih besar juga meningkatkan faktor sumber daya manusia, dengan pengetahuan spesifik yang lebih baik tentang bisnis dan informasi dari dewan.

Namun, dewan yang sangat besar menyebabkan kesulitan dalam komunikasi, koordinasi, dan proses pengambilan keputusan sehingga menurunkan efektivitas dewan dan akibatnya, kinerja perusahaan menurun (Jensen, 1993).

Berdasarkan hasil 2SLS, dengan memperhatikan konstanta variabel lain, maka dapat dihitung jumlah komisaris yang memaksimalkan ROA dan hasilnya adalah 5,8 (dalam praktik 6) komisaris.

b.      Kedua, kinerja perusahaan memiliki pengaruh negatif yang signifikan
terhadap ukuran dewan direksi.

Hasil ini menguatkan temuan sebelumnya yang menunjukkan bahwa perusahaan cenderung meningkatkan ukuran dewan ketika mengalami financial distress. Dewan yang lebih besar diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan dan penasehat sehingga hasilnya adalah kinerja yang lebih baik oleh perusahaan. Studi lain menemukan bahwa kinerja buruk perusahaan akan memaksa perusahaan untuk meningkatkan jumlah orang luar dalam struktur dewan mereka. Pihak luar diharapkan dapat meningkatkan independensi dewan direksi dan meningkatkan kinerja perusahaan. Dalam konteks Indonesia, hasilnya menunjukkan hal itu untuk perusahaan yang berkinerja buruk, pengawasan dan bimbingan strategis oleh Dewan Komisaris dapat ditingkatkan dengan memiliki Dewan Komisaris yang lebih besar.

2.  Hasil yang berkaitan dengan pengaruh konsentrasi kepemilikan terhadap ukuran dewan tidak mendukung Hipotesis 3 pada Tabel 4. Maka, hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan kepemilikan terkonsentrasi tidak memiliki pengaruh langsung terhadap ukuran Dewan.

Ukuran dewan direksi dipengaruhi secara positif oleh ukuran perusahaan dan usia perusahaan. Temuan ini mendukung argumen bahwa perusahaan berukuran lebih besar dan lebih tua biasanya jauh lebih kompleks, sehingga diperlukan dewan yang lebih besar untuk mengawasi perusahaan tersebut.

3.    Berkenaan dengan efek moderasi dari cashflow leverage (CFL) terhadap hubungan antara kinerja dan ukuran dewan direksi, terdapat bukti lemah bahwa leverage arus kas yang lebih tinggi memperkuat efek negatif kinerja pada ukuran dewan komisaris.

Dalam pembahasannya dapat disimpulkan dari jurnal ini , bahwa (1) ada hubungan simultan antara kinerja perusahaan dan ukuran Dewan Komisaris; (2) ukuran dewan komisaris meningkatkan kinerja perusahaan hingga level tertentu, tetapi dewan yang sangat besar menurunkan kinerja perusahaan; (3) pengaruh tidak linier ukuran Dewan terhadap kinerja dan efek negatif kerkait kinerja pada ukuran Dewan di bawah struktur papan tunggal. Maka, hubungan  antara ukuran Dewan dan kinerja terjadi terlepas dari struktur papan (papan tunggal atau ganda); (4) ukuran yang berbeda dari struktur kepemilikan tidak memiliki pengaruh langsung terhadap ukuran dewan sesuai dengan hipotesis. (5) struktur kepemilikan memiliki pengaruh moderat pada dampak kinerja perusahaan pada ukuran dewan komisaris; (6) ketika hak kepemilikan meningkat, efek negatif kinerja pada ukuran dewan menghilang. (7) meningkatnya perbedaan antara hak kendali dan kepemilikan, pengaruh negatif kinerja terhadap ukuran dewan secara marginal menguat. (8) pengaruh negatif dari kinerja perusahaan dan dewan terutama terjadi pada perusahaan yang tunduk pada ekspropriasi insentif yang tinggi oleh pemegang saham pengendali.

Dalam penelitian yang lain, komisaris Independen justru yang mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kinerja perusahaan, dibandingkan Dewan Komisaris (Brayen Prastika Dwi Putra, 2015). Komisaris Independen yang merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau dengan perusahaan yang mungkin menghalangi atau menghambat posisinya. Justru menjadi pengawas dan pensihat yang baik.

Pada peneliatin terhadap kinerja perusahaan manufaktur di tahun 2014- 2016, dengan metode sampling purposive sampling, dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa komposisi dewan Komisaris Independen berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan, ukuran dewan komisaris berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Kinerja Keuangan perusahaan (Aminar Sutra Dewi, et.al, 2018). Maka komisaris independen ini yang sangat perlu dalam perusahaan yang tidak disebutkan dalam penelitian Cynthia (2019) ini.

Dalam peraturan yang diatur oleh BEJ tanggal 1 Juli 2000, bahwa perusahaan yang listed di bursa harus mempunyai komisaris independen yang secara professional dengan persyaratan jumlah minimal komisaris independen adalah 30% dari seluruh anggota dewan komisaris. Dan saat membuat komite audit, dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.I.5 tentang Pembentukan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, perusahaan publik diwajibkan membentuk komite audit yang berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dimana salah satunya merupakan komisaris independen perusahaan dan bertindak sebagai ketua komite audit. memang ada penelitian bahwa Komisaris independen ini tidak ada pengaruh terhadap kinerja keuangan, karan sifatnya formalitas saja. Akan tetapi dalam penelitian tingginya proporsi dewan komisaris independen maka pengawasan terhadap kinerja manajemen juga semakin tinggi sehingga akan dapat mengontrol manajer untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak sejalan dengan kepentingan pemegang saham (Maria Fransisca Widyati, 2013).

Mendukung penelitian Cynthia (2019) ini, bahwa konsentrasi kepemilikan memang tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan, yang berpengaruh itu adalah kepemilikan manajerial terhadap kinerja perusahaan (Nopi Puji Lestari dan Agung Juliarto, 2017). Memang kepemilikan terkonsentrasi yang menimbulkan pemegang saham mayoritas dan minoritas menimbulkan potensi konflik yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Inilah peran dari Dewan Komisaris dalam memberikan pengaruhnya untuk menyelisaikan perselisihan ini. Tepat ketika Cynthia (2019) menyimpulkan ukuran dewan direksi dipengaruhi secara positif oleh ukuran perusahaan dan usia perusahaan. Termasuk adanya struktur modal yang secara positif dapat memoderasi hubungan antara struktur kepemilikan dengan kinerja perusahaan (Fitriana Warap Sari dan Fidiana, 2021). Jadi, kumpulan dana yang digunakan dan dialokasikan oleh perusahaan dimana dana tersebut dapat diperoleh dari hutang jangka panjang dan modal sendiri juga mempengaruhi kinerja perusahaan, selain ukuran komisaris yang juga besar seitung besarnya perusahaan.

KESIMPULAN

Secara keseluruhan, jurnal ini meneliti kinerja perusahaan dengan terlibatnya komisaris dengan ukurannya. Dapat disimpulkan bahwa pada ukuran tertentu kinerja akan meningkat, jika komisarisnya besar justru akan menurun. Hal ini dalam penelitian lain secara khusus, yang menjadi pembangkit kenirja perusahaan adalah komisaris Independen yang tidak ada hubungan dengan pemilik saham atau anggota dewan komisaris, jadi ia bersifat profesional dan dalam audit perlu sebagai kontrol kinerja perusahaan, juga sebagai penasehat direksi dan penengah jika terjadi perselisihan dalam perusahaan.

Struktur kepemilikan yang terkonstrasi, tidak mempunyai pengaruh dalam kinerja perusahaan. Yang memiliki pengaruh adalah kepemilikan manajerial terhadap kinerja perusahaan, ukuran dewan direksi dan dewan komisaris berngaruh juga karena ukuran perusahaan dan usia perusahaan, termasuk adanya struktur modal juga mempengaruhi kinerja perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan kepemilikan terkonsentrasi, dengan komisaris independen yang cukup porsinya, juga struktur modal yang memadai inilah yang membuat kinerja peruhaan itu lebih baik.

REFERENSI

Cynthia dan Sidharta Utama. 2019. Board of Commissioners in Corporate Governance, Firm Performance, and Ownership Structure. Internatinal Research Journal of Business Studies

Dewi, Aminar Sutra, dkk. 2018. Pengaruh Karakteristik Dewan Komisaris Terhadap Kinerja Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi KBP, Jurnal Benefita.

Putra, Brayen Prastika Dwi. 2015. Pengaruh Dewan Komisaris, Proporsi Komisaris Independen, Terhadap Kinerja Perusahaan. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

Lestari, Nopi Puji dan Agung Juliarto. 2017. Pengaruh Dimensi Struktur Kepemilikan Terhadap Kinerja Perusahaan Manufaktur. Diponegoro Journal of Accounting.

Sari, Fitriana Warap dan Fidiana. 2021. Pengaruh Struktur Kepemilikan Terhadap Kinerja Perusahaan Dengan Struktur Modal Sebagai Pemoderasi. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi.

Widyati, Maria Fransisca. 2013. Pengaruh Dewan Direksi, Komisaris Independen, Komite Audit, Kepemilikan Manajerial Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Kinerja Keuangan, Jurnal Ilmu Manajemen.